Senin, 21 Juli 2014

Hak masyarakat terhadap informasi



PROGRAM IMPLEMENTASI AKSES INFORMASI
(AKSES UNTUK INFORMASI, AKSES PARTISIPASI, AKSES KEADILAN)
DI KABUPATEN GUNUNG KIDUL
Ahmad Dzuha

Kerusakan lingkungan terbesar dipengaruhi oleh faktor: pertama, ekspansi dan eksploitasi sumberdaya alam tanpa kontrol terhadap keberlanjutan eksistensi ekologis sekitar wilayah tambang. Kedua, tingkat konsumsi sumberdaya alam yang berlebihan. Tingkat konsumsi tidak hanya dilakukan oleh industri-industri besar, namun perilaku konsumtif masyarakat dunia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, seperti pemakaian kendaraan bermotor, pemakaian refrigerator, air conditioner, dan pemakaian listrik yang ternyata sebagian pembangkit listrik menggunakan bahan bakar fosil sebagai basis produksinya. Artinya, kontribusi setiap elemen dunia memberikan kesempatan untuk mempercepat proses kerusakan kondisi lingkungan di bumi ini. Ketiga, kontrol masyarakat kurang diperhatikan pembuat kebijakan sebagai potensi keswadayaan dan kearifan lokal (local wisdom).
Pandangan yang menyeluruh tentang penanganan kerusakan lingkungan tersebut di atas perlu memberikan penekanan pada kekuatan dan kearifan lokal. Bagaimana potensi dan kekuatan masyarakat dapat ditumbuh-kembangkan menjadi kekuatan terarah pada keswadayaan kontrol atas akses terhadap sumber-sumber daya lingkungannya.
Perkembangan potensi lokal harus didorong dengan kebijakan pemerintah yang memberikan peluang terhadap tiga pilar terhadap hak masyarakat lokal dalam kerangka pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Kekuatan pilar tersebut adalah terdiri dari: pertama, akses terhadap informasi (access to information). Masyarakat sebagai warga negara harus mendapatkan hak atas informasi yang utuh, akurat, dan up to date untuk kepentingan pembangunan dan pengelolaan lingkungan berkelanjutan. Akses informasi juga dapat dimaknai lebih dalam pada informasi aktif dan infirmasi pasif. Informasi aktif merupakan kondisi ketika masyarakat pemerintah atau birokrasi penyelenggara pengelolaan lingkungan hidup memberikan berbagai informasi yang jelas dan benar kepada masyarakat karena pertimbangan bahwa informasi yang diberikan kepada masyarakat adalah kewajiban pemerintah dan jajarannya. Selain itu, pada informasi pasif, hak masyarakat untuk mendapatkan informasi tersebut tanpa harus didahului adanya permintaan dari masyarakat.
Kedua, kekuatan pilar terhadap akses partisipasi dalam pengambilan keputusan (public participation in decision makin), yaitu pilar demokrasi yang menekankan pada jaminan hak masyarakat untuk turut serta dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kehidupan dan kesejahteraan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Partisipasi masyarakat dapat dilihat melalui hak yang diberikan oleh pemerintah bahwa masyarakat mempunyai hak untuk memberikan usulan atas kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan pembangunan dan pengelolana lingkungan, hak memberikan pengaruh untuk melakukan perubahan kebijakan yang tidak berkaitan dengan kebutuhan masyarakat, dan hak untuk memberikan penguatan terhadap kebijakan yang bagi sudah dianggap sesuai dengan penyelenggaraan kepentingan dan hajat hidup masyarakat.
Ketiga, kekuatan pilar terhadap akses terhadap keadilan (access to justice) dalam pemberian kewenangan pemerintahan lokal untuk melakukan pengelolaan dan pembangunan lingkungan yang berbasis pada masyarakatnya. Keadilan yang dimaksud lebih memberikan kewenangan untuk melakukan pengelolaan sumber-sumber daya lingkungan hidup untuk kepentingan masyarakat lokal.
Realisasi atas ketiga kekuatan di atas merupakan hak warga masyarakat untuk turut serta memberikan perhatian terhadap keberlanjutan lingkungan di sekitarnya. Kewajiban pemerintah adalah untuk mengakomodir kepentingan warganya atas pemanfaatan dan keberlanjutan pengelolaan lingkungan.
Untuk menciptakan kekuatan tiga pilar di atas dapat dirubah paradigma pemerintah dalam memandang kekuatan masyarakat. Kekuatan masyarakat lokal dapat dimaknai secara lebih positif sebagai potensi swadaya untuk memberikan perlindungan terhadap kondisi lingkungannya. Pandangan pemerintah atas pengelolaan dan perlindungan yang dilakukannya sendiri merupakan keterjebakan pada sistem single fighter untuk memberikan perhatian terhadap keberlanjutannya. Pada kondisi seperti ini, pemerintah mengalami banyak kendala yang jarang sekali mendapatkan penyelesaian yang komprehensif.
Kekuatan swadaya masyarakat dalam pengelolaan dan pemanfatan sumber-sumber daya lingkungan harus segera dikembangkan. Munculnya kekuatan-kekuatan masyarakat dalam bentuk kelembagaan maupun civil society harus mendapatkan sambutan positif dari pemerintah. Apresiasi dan penghargaan pemerintah dapat digunakan untuk menguatkan kepercayaan diri pengelolaan dan pemanfaatan lingkungan yang ramah dan berkelanjutan.
Kekuatan politik pemerintah dalam memberikan peluang terbukanya jaminan atas kesempatan akses informasi. Pemerintah memberikan ruang-ruang pada peraturan daerah sebagai payung hukumnya. Pemerintah juga dapat memberikan fasilitas kelembagaan yang difungsikan sebesar-besarnya untuk memberikan pelayanan akses informasi dan mampu menciptakan, serta memperkuat permintaan masyarakat atas informasi.
Tiga akses menjadi penting untuk keberlanjutan interaksi antar pihak menuju sistem pemerintahan yang baik dalam pengelolaan lingkungan. Tiga akses belum menjadi agenda politik pemerintah dan masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari hasil studi tentang gambaran akses informasi, partisipasi dan keadilan lingkungan di Gunungkidul menunjukkan bahwa pertama, berbagai produk kebijakan dan implementasi kebijakan belum menjamin tegaknya keterbukaan (akses informasi) bagi masyarakat. Kedua, partisipasi masyarakat yang dari waktu ke waktu semakin meningkat, keterlibatan dalam kepemimpinan tingkat lokal sudah menunjukkan kemajuan yang pesat. Ketiga, masih terbatasnya infrastruktur dan suprastruktur yang mendukung partisipasi dalam masyarakat. Keempat, akses terhadap keadilan belum menjadi substansi pengambilan kebijakan di tingkat lokal. Dorongan untuk mengupayakan terhadap percepatan implementasi tiga akses di Gunungkidul menjadi penting. Oleh karena itu diperlukan kegiatan yang tepat untuk mempercepat proses perubahan sistem tiga akses menjadi sebuah implementasi konkrit yang dilakukan di lapangan.  
Informasi Kegiatan
Keberlanjutan pengelolaan lingkungan di Gunungkidul dilakukan dengan beberapa kegiatan yang perlu mendorong dan mempercepat upaya implementasi tiga akses dari berbagai elemen yang berkepentingan. Hasil studi di atas yang telah banyak mengkaji kemanfaatan isu tiga akses dalam pengelolaan lingkungan di Gunungkidul oleh para pihak yaitu: pemerintahan (eksekutif dan legislatif), lembaga peradilan (yudikatif) untuk memastikan tegaknya keadilan, dan masyarakat sebagai instrumen dasar dalam pengelolaan lingkungan. Oleh karena itu, kegiatan mendorong dan mempercepat upaya implementasi tersebut difokuskan pada terciptanya kepastian bergeraknya elemen-element tersebut.
Kegiatan dilakukan pada beberapa bentuk yang diharapkan dapat mencapai pada terealisasikannya tujuan penyelenggaraan program implementasi tiga akses di Gunungkidul. Kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan diantaranya yaitu:
Pertama, melakukan penjajagan dinamika pelaksanaan tiga akses di Kabupaten Gunungkidul. Penjajagan dilakukan pada beberapa faktor yaitu: melihat  kondisi pelaksanaan akses informasi yang dilaksanakan oleh pemerintahan lokal di Kabupaten Gunungkidul; beberapa akses informasi yang belum mengalami keterbukaan di mana masyarakat belum dapat mengakses dengan mudah atau bahkan sama sekali tidak dapat diinformasikan kepada publik; serta menggambarkan – dalam cara pandang dan kebutuhan masyarakat – tentang informasi dibutuhkan oleh masyarakat. Hal ini diharapkan dapat melakukan identifikasi terhadap segala permasalahan dan kendala mendorong implementasi tiga akses di Kabupaten Gunungkidul. Penyelesaian masalah diharapkan dapat terarah dan terencana berdasarkan temuan tentang permasalahan dan kendala yang dihadapi tersebut.
Kedua,  melakukan perumusan terhadap pelaksanaan percepatan implementasi tiga akses di Kabupaten Gunungkidul. Tahapan yang dilakukan adalah memberikan analisa terhadap kajian awal yang telah dilakukan di atas, termasuk memformulasikan draf akademik dan usulan draf peraturan daerah tentang implementasi tiga akses. Percepatan ini dilakukan dengan melakukan fasilitasi terhadap berbagai pihak untuk memberikan masukkan atas kehendak dan kepentingan para pihak terhadap penyelenggaraan implementasi tiga akses. Kegiatan percepatan juga dilakukan dengan melakukan fasilitasi untuk memformulasikan perencanaan implementasi tiga akses dan standard operasional procedure (SOP) bagi setiap instrumen pelaksana tiga akses yang disyahkan oleh pemerintah di Kabupaten Gunungkidul.
Ketiga, membentuk suatu rumusan tentang perencanaan pelaksanaan dan implementasi tiga akses dalam bentuk yang tercatat dan terukur untuk mempermudah proses dan keberlanjutan implementasi tiga akses tersebut. Rumusan tersebut dapat manfaatkan oleh para pihak (terutama masyarakat) untuk menjadi alat ajar dan kontrol terhadap dinamika pelaksanaan tiga akses, yang dapat direalisasikan dalam bentuk buku panduan (manual/hand book).
Keempat, melakukan penguatan kapasitas terhadap instrumen pelaksana tiga akses. Penguatan kapasitas minimal dapat dilakukan dengan melaksanakan training. Pemerintah dan masyarakat sebagai dua kutub yang dialektis diharapkan dapat sama-sama memahami dan mampu memberikan dukungan terhadap implementasi pelaksanaan tiga akses dengan dukungan kebijakan tentang pelaksanaan tiga akses di Kabupaten Gunungkidul.  
 Kelima, melakukan pengujian pelaksanan implementasi tiga akses di Kabupaten Gunungkidul melalui penguatan kelompok kerja dan melakukan publikasi tiga akses di Kabupaten Gunugnkidul. Penguatan kelompok dapat mendukung proses pelaksanaan implementasi tiga akses dengan memberikan sumbangan kreatifitas dan kemampuannya untuk mendorong kehendak informasi masyarakat di Kabupaten Gunungkidul.

(**tulisan ini dibuat sebagai bahan pembahasan program implementasi akses informasi dikabupaten gunungkidul tahun 2006 – 2009** pendampingan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)Kabupaten Gunungkidul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar